HEADER WEB2

Written by Fahmi Khair on . Hits: 9

Pelaksanaan Sidang Di Luar Gedung Tanggal 19 Juni 2025 Di KUA Parenggean



Pelaksanaan Sidang Di Luar Gedung terus dikontinuitaskan (19/6/2025). Dalam kesempatan kali ini sidang dilaksanakan di Kantor KUA Kecamatan Parenggean. Perjalanan dari kantor PA Sampit menuju Kecamatan Parenggean menempuh perjalanan kurang lebih 2 jam. Persidangan dilaksanakan menggunakan Mejelis Tunggal, dengan Ketua Mejalis Ibu Santi, S.Sy., M.H., didampingi Panitera Pengganti Bapak Ulinnuha, S.Sy., dengan mempersidangkan 5 perkara, 1 perkara permohonan, dan 4 perkara cerai gugat.



Sidang di luar gedung pengadilan, atau juga dikenal sebagai sidang keliling, ditujukan bagi masyarakat yang kesulitan menjangkau kantor pengadilan karena faktor jarak, transportasi, atau biaya. Sidang di luar gedung pengadilan tetap harus memperhatikan prinsip-prinsip persidangan yang berlaku, termasuk asas keterbukaan untuk umum, kecuali ada pengecualian. Masyarakat diimbau untuk proaktif mencari informasi tentang jadwal dan lokasi sidang keliling di pengadilan setempat.

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Sampit

Jl. Jendral Sudirman KM.3,5

Telp: 0531 - 21353

Sosial Media Pengadilan Agama Sampit